Senin, 20 Januari 2014

Cara Membuat SKCK (baru dan perpanjangan) wilayah Surabaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK merupakan salah satu surat yang hampir sering dibutuhkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai persyaratan ketika ingin mendaftar sebagai CPNS, melamar pekerjaan baik swasta maupun BUMN, mendaftar Pendidikan Dokter Spesialis atau untuk mengurus keperluan yang lain. Karena itu dalam blog ini saya ingin berbagi info tentang langkah - langkah bagaimana cara mengurus SKCK berdasarkan pengalaman saya, berikut adalah langkah - langkahnya, baik yang pembuatan baru maupun perpanjangan :

Langkah pertama adalah silahkan anda datang Ke POLRESTABES SURABAYA (Jl. Taman Sikatan No. 1 / No. Tlp (031) 3523927 ) dengan Jam Buka sebagai berikut :
          Senin - Kamis : jam 08.00 s/d 14.25
          Jumat               : jam 08.00 s/d 14.00
          Sabtu               : jam 08.00 s/d 12.00

Kemudian adalah melengkapi berkas - berkas sebagai berikut :

I. Persyaratan Berkas Pembuatan baru :
  1. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
  2. Foto Copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy KK (kartu Keluarga) sebanyak 1(satu) lembar
selanjutkan silahkan pergi ke loket untuk mengambil form 1 yang telah disediakan, lalu isi form 1 tersebut, apabila sudah diisi satukan form 1 tersebut dengan semua berkas yang telah anda siapkan, kemudian serahkan berkas tersebut kepada petugas loket dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- , jangan lupa untuk menyebutkan keperluan SKCK itu untuk apa, Contoh : "MENDAFTAR CPNS". Tunggu sampai nama anda dipanggil oleh petugas. 

Setelah nama anda dipanggil bawa berkas form 1 menuju ruang sidik jari, apabila sidik jari telah selesai, silahkan anda kembali ke tempat pengambilan form di awal dan serahkan berkas anda ke pada petugas yang ada diloket. Tunggu beberapa saat maka SKCK anda sudah jadi.

II. Persyaratan Berkas Perpanjangan 
  1. Foto Copy SKCK yang lama sebanyak 1(satu) lembar
  2. Foto Copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga) sebanyak 1 lembar
  4. Pas Foto Berwarana 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar

selanjutkan silahkan pergi ke loket untuk mengambil form 1 yang telah disediakan, lalu isi form 1 tersebut, apabila sudah diisi satukan form 1 tersebut dengan semua berkas yang telah anda siapkan, kemudian serahkan berkas tersebut kepada petugas loket dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- , jangan lupa untuk menyebutkan keperluan SKCK itu untuk apa, Contoh : "MENDAFTAR CPNS". Tunggu sampai nama anda dipanggil oleh petugas dan SKCK anda sudah jadi..


NOTE:
  • Jika anda membutuhkan untuk melegalisir SKCK serahkan kembali SKCK asli anda pada petugas loket yang berada disamping loket penyerahan berkas, untuk setiap lembarnya dihargai Rp. 1.000,-, lalu tunggu beberapa menit dan legalisir SKCK anda sudah jadi.
  • Masa berlaku SKCK adalah 5 (lima) Bulan, terhitung sejak tanggal dan bulan dikeluarkan.
Semoga bermanfaat ^-^



                                                                    FORM SKCK 1




10 komentar:

  1. Sharing yg sangat bermanfaat sekali,terima kasih

    BalasHapus
  2. kalo mau perpanjang skck tp diwakilkan bisa ga ya?

    BalasHapus
  3. Jadi ga perlu surat keterangan kelurahan lagi ya?

    BalasHapus
  4. Kalau bikin yang baru dengan alamat yg baru gmna yaa.& sedangkan skck yg lama masih aktif tapi alamat yg lama...

    BalasHapus
  5. maaf mau nanya, SKCK sy udh mati setahun yg lalu, klo mau perpanjang di polsek kira2 bisa nggak?

    BalasHapus
  6. Maaf mau tanya, kalau di form TIK yang ciri ciri badan tidak diisi apakah boleh? Waktu itu saya bingung mau ngisi apa. Tp SKCK saya sudah jadi. Thx :)

    BalasHapus